Melafalkan Niat dalam Shalat
Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.
Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.
H.M.Cholil Nafis, MA.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
Sholat adalah salah satu ibadah yang telah ditentukan waktunya yang di lakukan beberapa kali dalam sehari, dalam jumlah raka’at tertentu berdasarkan jenis sholat yang di lakukannya, mempunyai syarat sah dan rukun-rukun yang harus di penuhi. Ibadah ini dikatakan sholat karena sholat menjadi penghubung (shillah) antara seorang muslim dengan Alloh. Sesungguhnya manusia, jika berdiri mengerjakan sholat, maka dia bermunajat kepada Alloh dan berdialog denganNya. Mungkin ada sebagian sahabat anda mengatakan kepada anda “Tolong jangan ganggu aku karena aku akan berdialog kepada Alloh sebentar” maksud perkataan sahabat anda adalah dia akan mengerjakan sholat.
Sholat mempunyai satu syarat yang membedakan antara jenis sholat yang satu dengan sholat yang lainnya atau bahkan antara jenis ibadah yang satu dengan ibadah lainnya yaitu niat. Niat adalah syarat awal ketika seseorang hendak melakukan sesuatu meliputi ibadah termasuk sholat, pekerjaan, dll dan tempat niat adalah di dalam hati. Niat adalah syarat fundamental dalam sebuah amal akan tetapi tidak berlebihan dalam melakukannya maksudnya tanpa membebankan diri dengan pengucapannya. Contohnya, melafadzkan niat ketika akan sholat. Bahkan seorang ulama menjelaskan bahwa melafadzkan niat merupakan suatu kekurangan dalam akal dan agamanya. Seseorang melafadzkan niat ketika sholat itu merupakan bukti bahwa dia mempunyai perhatian yang kurang terhadap petunjuk Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam dalam masalah sholat. Bahkan beliau bersabda “Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihat aku sholat” (Hadist Riwayat Bukhori, Muslim dan Ahmad) itu berarti setiap muslim wajib untuk mencontoh bagaimana beliau melaksanakan sholat dari awal hingga akhir. Tidak boleh dari awal saja sampai pertengahan atau juga tidak boleh dari pertengahan saja hingga akhir akan tetapi dari awal hingga akhir.
Alangkah baiknya sebuah kisah bahwa dahulu ada seorang laki-laki di Masjidil Haram hendak mengerjakan sholat. Ketika iqamah sudah di baca, dia berkata, ‘Yaa Alloh, sesungguhnya saya berniat akan sholat dhuhur empat raka’at di belakang imam Masjidil Haram”. Kemudian ketika hendak takbir, sang imam berkata kepadanya, “Tunggu dulu, masih ada yang ketinggalan!” orang tadi bingung, “Apa yang ketinggalan?” sang imam berkata “Katakan juga pada hari ini, tanggal ini, bulan ini dan tahun ini sehingga dokumentasinya tidak hilang.” Kemudian orang itupun heran dan terheran-heran. Kemudian ada cerita lagi bahwa pernah seorang teman bercerita kepada saya bahwa kalau dia tidak mengucapkan niat maka sholatnya kurang mantap.
Dalam dua cerita ini kita bisa mengambil faedah besar bahwa segala macam bentuk peribadahan harus di dasarkan dengan petunjuk Alloh dan RosulNya. Sebagaimana halnya dengan melafadzkan niat, Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam tidak melafadzkan niat, tidak memerintahkan umatnya untuk mengucapkannya dan tidak pula di kerjakan oleh seorangpun dari para sahabat beliau. Jadi beliau dan para sahabatnya ketika akan mengerjakan sholat, tidak seorangpun dari mereka yang melafadzkan niat sehingga mengatakan “Usholli fardhul … dst atau saya berniat sholat fardhu ini dan dengan jumlah raka’at sekian”. Alloh Maha Mengetahui apa yang terbetik di dalam hati kita dan perlukah kita memberitahukan kepada Alloh dengan lisan kita ketika akan sholat bahwa kita akan sholat ini dan jumlah raka’atnya sekian? Maka jawabnya, tidak perlu karena Alloh telah mengetahui hal tsb.
Kemudian jika anda di tanya oleh seseorang “Mana dalil yang menyatakan bahwa Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam tidak melafadzkan niat ketika akan sholat?” maka katakanlah “Ada dan inilah dalilnya. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha dia berkata “Dulu Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam membuka sholatnya dengan takbir” (Hadist Riwayat Muslim). Hadist ini menjelaskan bahwa beliau tidak membuka sholatnya dengan lafadz niat akan tetapi dengan lafadz takbir”.
Kemudian ada pertanyaan yang sangat menarik “Tadi anda menyebutkan bahwa Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam tidak melafadzkan niat ketika akan sholat akan tetapi beliau memulainya dengan bertakbir. Dan sekarang, mungkinkah jika seseorang berniat bersamaan dengan mengucapkan takbir?”
Maka jawabannya “Tidak mungkin dan itu termasuk hal yang mustahil. Bahkan dalam menanggapi pertanyaan ini Imam asy Syafi’i berkata ‘Tidak ada ucap lisan yang bisa bersamaan dengan kata hati. Mayoritas orang mengaku kesulitan melakukan itu. Siapa yang mengaku bisa membarengkan ucapan lisan dan kata hati berarti dia telah mengaku mengerjakan hal yang tidak masuk akal. Itu di sebabkan karena lisan adalah juru terjemah isi hati. Sedangkan isi hati yang di terjemahkan jelas lebih dahulu ada daripada lafadz niat yang diucapkan. Sangat tidak bisa di bayangkan keduanya bisa bersamaan pada satu waktu. Bagaimana mungkin bisa membarengkan dua hal yang salah satu dari keduanya ada terlebih dahulu’. Jadi sebelum sholat tertentu (sunnah maupun fardhu) anda berniat terlebih dahulu di dalam hati kemudian baru anda bertakbir.”
Kemudian muncul masalah menarik ”Suatu saat di malam hari anda tergesa-gesa pergi ke masjid karena takut kehilangan raka’at dalam sholat jama’ah isya’. Kemudian anda bertakbir lalu seketika itu juga hilang dalam pikiran anda sholat apa yang anda kerjakan ini. Apa yang akan anda lakukan?? Apa anda bingung dan akan mengulang sholatnya?”
Maka jawabnya “Anda tidak perlu bingung atau bahkan mengulang sholatnya karena jika anda mengerjakan sholat pada waktunya, itu sudah menjadi bukti bahwa anda ingin mengerjakan sholat tersebut. Maka dari itu, jika anda pergi ke masjid untuk sholat isya’, lalu ada orang yang bertanya kepada anda ‘apakah anda akan sholat dhuhur, asar atau maghrib?’ tentu saja anda akan menjawab tidak dan pasti anda akan menjawab akan sholat isya’. Maka untuk menentukan waktu sholat fardhu yang hilang dari kesadaran bisa di lakukan dengan dua cara:
1. Anda menentukan langsung sholat yang sedang dikerjakan di dalam hati. Contohnya, anda berniat dalam hati akan mengerjakan sholat isya’.
2. Selama anda masih dalam waktu sholat yang anda kerjakan atau waktu sholat itu belum habis ketika anda sholat, berarti anda mengerjakan sholat yang di wajibkan pada waktu itu juga.
Cara yang kedua ini bisa di terapkan pada sholat yang di kerjakan tepat pada waktunya. Adapun jika sholat yang di kerjakan itu adalah sholat yang di qadha atau sholat pengganti seperti seseorang yang tertidur sehari semalam sehingga dia harus mengqadha sholat shubuh, dhuhur, ashar dan maghrib maka dia harus berniat dengan niat sholat wajib tertentu karena dia berada di luar waktunya.
Dari uraian yang singkat ini telah menjadi jelaslah sebuah perkara bahwa kita tidak boleh melafadzkan niat ketika akan sholat karena teladan kita Rosululloh Shalallahu’ Alaihi Wa Sallam tidak melakukannya.
Semoga Alloh selalu memberikan petunjukNya kepada kami dan anda semuanya.
Alhamdulillaah…
.